Jum'at pagi keesokan hari Valentine yang lalu merupakan pagi yang tidak akan di lupakan oleh Yuliana (24) dan Nina Suraya Sulaiman. Yuliana yang merupakan seorang pekerja rumah tangga (PRT) atau yang lebih di kenali sebagai amah di Malaysia bekerja kepada Nina Suraya Sulaiman , sang majikan.
Pagi itu merupakan hari pertama Yuliana bekerja di rumah sang majikan yang mempunyai anak kecil berumur 4 bulan. Sang majikan semuanya bekerja dan mempercayakan bayinya kepada Yuliana untuk merawatnya sambil membantu tugas-tugas rumah yang lain.
Pada pukul 07.45, sang majikan yang sedang sarapan pagi di sebuah kopitiam di kuantan Pahang , terkejut setelah melihat telefon gengggamnya yang di hubungkan ke kamera tersembunyinya (CCTV) di rumahnya. Yuliana, sang PRTnya seperti kesetanan sedang melambung-lambungkan dan menghempaskan bayinya sehabis di mandikan.
Kemudian sang majikan menghubungi tetangga terdekatnya untuk datang kerumahnya sambil suaminya menghubungi pihak polisi untuk melaporkan kasus tersebut. Akhirnya pada pukul 09.15, Yuliana di tangkap pihak polisi dan di tahan untuk sementara waktu sambil menunggu proses peradilan.
Empat hari kemudian, perempuan beranak dua ini yang berasal dari Sukarame, Aceh ini di jatuhi hukuman 20 tahun atas dua pertuduhan oleh pengadilan Malaysia. Tuduhan yang pertama di jatuhi hukuman 15 tahun dan 5 tahun, namun hukuman dapat dilakukan serentakyaitu 15 tahun sejak ianya di tangkap.
Secara pribadi saya setuju dan salut dengan cepatnya proses peradilan tentang kasus penganiayaan tersebut, walaupun hukuman 15 tahun itu tersebut saya kira tak patut apabila di bandingkan dengan kasus- kasus penderaan dan penganiayaan yang di alami oleh para PRT kita di Malaysia.
Bagaimana Dengan Kasus Lain PRT Kita Di Malaysia ?
Cepatnya proses peradilan tentang kasus penganiayaan dan penderaan yang dilakukan PRT kita di Malaysia baru-baru ini menjadi topik panas di berbagai media. Baik media massa, media elektronik dan media sosial lainnya di internet.
Lantas kita berfikir, bagaimana seandainya kasus-kasus yang berprofil tinggi seperti kasus pembunuhan, penderaan dan penganiayaan serta kasus pemerkosaan terhadap PRT kita bisa secepat itu. Lihat saja kasus Nirmala Bonat yang memakan waktu lebih 8 tahun tanpa ujung ceritanya.
Dan bagaimana pula dengan kasus pemerkosaan 3 anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia di Pulai Pinang 9 november yang lalu. Namun mendapat penangguhan penahanan dengan membayar 25 ribu Ringgit Malaysia setiap tertuduh. Dan proses peradilannya akan di tangguhkan pada tanggal 25-26 Februari yang akan datang.
Melihat fenomena di atas dapat menimbulkan persepsi , bahwa hukum di Malaysia itu tergantung pada subyeknya dan bukan pada prosesnya. Dalam artian andaikata kita mempunyai pengacara berkaliber dan mempunyai kedudukan finansial keuangan yang kukuh, kita dapat menunda dan menangguhkan proses sebuah peradilan. Satu contoh adalah kasus berbagai tokoh politik di Malaysia di samping kedua kasus tersebut di atas.
Saya harap pengadilan Malaysia mempercepat kasus berprofil tinggi seperti diatas yang melibatkan warganegara 2 negara. Sedikit banyak kasus-kasus yang melibatkan kedua negara tersebut akan mempengaruhi hubungan kedua negara dan emosi warganegara itu sendiri di peringkat dasar.
Apapun marilah kita berikan kepercayaan dan waktu untuk melakukan proses tersebut
Salam dari Kuala Lumpur
musuh bebuyutan ea memang sulit lah mas..