Contoh SIM Malaysia |
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi mereka yang sering menggunakan kenderaan dalam keperluan sehari-harinya. Entah itu mereka yang menggunakan sepeda motor atau mobil dalam kesehariannya.
Bayangkan apabila SIM anda hilang tanpa anda sadari sebelumnya ? Seterusnya ditengah perjalanan tersebut ada road block polisi. Ketika anda merogoh dompet anda untuk mengambil SIM anda, ternyata dompet tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Alasan apa yang akan kita berikan kepada polisi tersebut ? Andaikata peristiwa tersebut terjadi di negara orang, dalam hal ini Malaysia. Apa yang akan kita lakukan ? Alamatnya anda akan ditilang atau disaman (summon) dalam bahasa Malaysianya.
SIM dalam bahasa Malaysia disebut Lesen yang dibakukan dari perkataan bahasa Inggris yaitu License. Yang membedakan antara SIM Indonesia dengan SIM Malaysia adalah tingkatan dan tahap-tahap dalam memperoleh SIM tersebut.
Kalau SIM Malaysia baik untuk sepeda motor atau mobil, tingkatan dan tahap-tahap dalam membuat SIM hampir sama.Tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
SIM L Malaysia |
SIM P Malaysia |
- SIM L (SIM Pelajar) adalah Sebuah SIM yang diberikan kepada pengendara baru setelah mengikuti teori dalam kelas sekolah mengemudi dan telah mengikuti tes komputer. Untuk pengendara sepeda motor masih belum boleh lagi berboncengan dan wajib mencantumkan plat tanda L di kendaraanya
- SIM P (SIM Percobaan) adalah sebuah SIM lanjutan dari SIM L, namun telah di uji secara praktikal oleh JPJ (DLLAJRnya Malaysia). Dalam hal ini si pengendara sudah boleh berboncengan dan apabila selama 2 tahun tidak ada kesalahan melebihi yang di tentukan pihak JPJ, maka SIM tersebut bisa dilanjutkan ke SIM Penuh.Dalam masa memegang SIM P ini si pengendara wajib meletakkan plat P di kendaraannya.
- SIM Penuh atau CDL (Competent Driving License) adalah lesen penuh yang bisa di perbarui per 1, 2,3 atau 5 tahun sekali.
Bagaimana jika SIM Malaysia Anda Hilang ?
Setelah kehilangan SIM dan dompet tempo hari, rencananya saya ingin membuat laporan polisi di balai polisi terdekat. Namun seorang kawan Melayu memberikan saran kalau ingin mendapatkan SIM yang hilang kembali , tidak usah membuat laporan polisi. Cukup membawa fotokopi kartu pengenalan atau pasport bagi warganegara asing dan sekeping pas foto berwarna ukuran 4x6 sekeping.
Akhirnya keesokan harinya saya pergi ke kantor JPJ terdekat, yaitu di Maju Juction Mall tingkat 2. Setelah itu pergi ke tempat pengambilan nomer antrian dengan mengatakan urusan SIM Hilang kepada petugasnya. Tidak sampai 10 menit, nomer antrian saya dipanggil dan tertera di skrin di depan loket.
Selanjutnya saya pergi dan di persilahkan duduk oleh petugas yang mengurusi bagian SIM hilang. Fotokopi pasport saya beserta pas foto tadi diminta, sambil menanyakan SIM jenis apa yang hilang. Setelah itu saya diminta membayar denda saja sebesar RM20, seterusnya SIM saya di cetak dan dilaminatingkan.
Ternyata begitu mudah prosesnya dan tidak berbelit-belit. Sekali lagi cukup membawa fotokopi pasport dan pas foto 4x6 beserta mempersiapkan uang denda sebanyak RM20 saja.
Semoga pengalaman ini memberikan manfaat kepada para Warga Negara Indonesia yang berada di Malaysia atau mereka yang mempunyai niat bekerja/tinggal di Malaysia
Salam dari seberang
tksh mas Mahfudz atas infonya,siapa tahu suatu hari mengalami hal yg sama..