Praktek nikah
sirri online saat ini sedang menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Yang mana didalam
sebuah perkawinan yang dilakukan secara
online (tatap muka via online) dan ijab kabulnya juga dilakukan secara online.
Umumnya para ulama dan organisasi masyarakat berlandaskan agama menyayangkan
praktek sebegini dan berpendapat adalah perzinaan yang terselubung.
Nikah sirri online
adalah sebuah perkawinan yang bertujuan sekedar menghalalkan saja , namun jauh
dari syarat dan rukun nikah yang ditetapkan oleh syarak. Praktek ini lebih
kepada ibadah yang dikomersialkan dan umumnya para ulama menetapkan sebagai
haram hukumnya.
Dan Bagaimana
pula dengan “Nikah Sirri” yang dilakukan oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di negara tujuan bekerja, dalam hal ini Malaysia ? Banyak para TKI kita di Malaysia
yang telah melakukan nikah siri sejak dulu kala. Mengapa demikian ? Dan apa
yang menyebabkan TKI kita sampai melakukan nikah siri ?
Yang Pertama adalah faktor produktifitas seks , Umumnya para TKI kita yang
bekerja di luar negeri adalah dalam usia 20 – 45 tahun. Yang mana dalam usia
sebegini adalah didalam usia produktif bekerja dan juga sekaligus usia
produktif seks dan biologisnya. Dan ini adalah hal yang lumrah bagi manusia
yang normal, yang pastinya ada niat dan berkeinginan menyalurkan hasrat biologisnya.
Jadi untuk menghindarkan praktek perzinahan, maka dilakukan nikah siri.
Kedua adalah faktor Undang-Undang Setempat, Di Malaysia, para pekerja asing di dalam
kontrak kerjanya dilarang menikah baik sesama pekerja asing maupun dengan orang
lokal (Orang Malaysia). Apabila terpaksa ingin melakukan hal tersebut, maka
para pekerja tersebut terpaksa membatalkan permit kerjanya. Jadi untuk
menghindari hal tersebut, maka nikah siri menjadi pilihan terakhir.
Ketiga adalah pelarian perzinahan , mereka berpendapat daripada terjebak
dalam praktek perzinahan, lebih baik melakukan nikah siri. Setidaknya secara
agama adalah sah walaupun secara hukum kepemerintahan tidak diakui. Sepertimana
tertuang dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974 , Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi :
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ada dua jenis nikah siri yang dilakukan para TKI kita di Malaysia,
yaitu Nikah Siri sesama WNI dan nikah siri WNI dengan warga Asing (Pekerja
asing).
Nikah Siri Sesama WNI , Sudah menjadi lumrah di Malaysia, nikah siri
sesama WNI. Karena disamping faktor ketiga diatas, juga disebabkan karena
tidak ingin pulang ke Indonesia terlebih dahulu. Tapi umumnya sudah terjadi
kesepakatan diantara mereka, disamping itu juga telah terjadi komunikasi dengan keluarga
masing-masing di Indonesia. Jadi telah terjadi keterbukaan diantara keluarga
masing-masing, Cuma tidak terdaftar dalam catatan sipil KUA.
Biasanya di
Malaysia sudah ada penghulu yang berkebolehan yang berasal dari kalangan TKI juga. Dan apabila pulang ke
Indonesia mereka akan mendaftarkan diri ke pemerintah di daerah masing.masing.
Nikah Siri WNI dengan Pekerja Asing, nikah siri yang dilakukan oleh TKI
dengan para pekerja asing di Malaysia yang umumnya datang dari Bangladesh,
Pakistan, Nepal, Myanmar dan Filipina. Umumnya nikah siri jenis ini berakhir dengan aneka masalah kebelakangnya.
Baik para suami yang harus pulang ke negara masing-masing karena tamat permit
kerja atau tertangkap dalam operasi
imigrasi Malaysia. Dan yang paling prihatin sekali, apabila dalam pernikahan
ini sampai dikaruniakan seorang anak. Bagaimana nasib dan taraf kedudukan anak
tersebut ?
Dalam praktek
nikah siri secara hukum Indonesia ,sangat berdampak sekali bagi pihak istri dan
anak. Karena hukum Indonesia tidak mengenal praktek nikah siri. Dampak bagi
seorang istri dalam nikah siri ini adalah secara perdata istri tidak diakui
sebagai istri yang sah yang berakibat juga tidak berhak terhadap nafkah dan
warisan apabila diceraikan atau sang suami meninggal dunia.
Sedangkan bagi
anaknya adalah ketidakjelasan status anak dimata hukum Indonesia. Karena status
anak tersebut dianggap sebagai tidak sah. Dan hanya diakui mempunyai status
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Sehingga sang anak tidak berhak
atas biaya hidup, pendidikan dan nafkah serta warisan dari sang ayah.
Berdasarakan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia No.08-KMA/SK/V 2011 tertanggal 25 Mei 2011 tentang ijin Sidang
Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Maka pihak KBRI
mengambil inisiatif, karena Relatif banyaknya pernikahan yang dilakukan
WNI khususnya para TKI yang tidak pernah tercatat baik di Perwakilan RI di
Malaysia maupun di kantor KUA. Maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
Kuala Lumpur merencanakan Program Itsbat Nikah
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang
diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-tidaknya pernikahan dan memiliki kekuatan
hukum dan dilakukan di tiap
perwakilan perwakilan Republik Indonesia. Dan mendatangkan pegawai dari
Departemen Agama dari Jakarta untuk mengadakan sidang itsbat Nikah.
Semoga Praktek Nikah
siri dikalangan TKI di luar negeri mendapat perhatian pemerintah . Dalam hal
ini memudahkan berlakunya sebuah pernikahan, dan berharap melakukan rundingan
dengan negara tujuan untuk memperbolehkan pekerja asal Indonesia bisa melakukan
pernikahan (dalam hal ini Malaysia).
Salam dari Kuala lumpur
Salam dari Kuala lumpur